Diantara nash-nash Al Qur’an yang mewajibkan zakat adalah surat Al Mu’minun: 1-4, Ar Rum: 39, Al Baqoroh: 110, Al Hajj: 40-41, At Taubah 34-35. Kewajiban zakat (dengan kalimat “zakat”) disejajarkan dengan kewajiban sholat dalam 28 ayat Al Qur’an. Untuk menyebut ibadah yang difardlukan pada tahun kedua hijrah ini kadangkala digunakan bahasa yang lain, misalnya, Al Haq ( QS. Al An’am:141), Nafaqoh (QS. At Taubah: 35), Afwa (QS. Al A’rof: 199).
Meski kita mengenal zakat sebagai rukun Islam yang ke-3 akan tetapi tampaknya kewajiban maaliyah ini belum semarak dilaksanakan, sebagaimana ibadah yang lain, ibadah badaniyah umpamanya. Hal ini bisa jadi disamping disebabkan kekikiran dan kurang kepedulian, bisa juga disebabkan karena ketidakfahaman akan ilmu-ilmu yang berkaian dengan zakat. Sementara kita melihat sebegitu besarnya dosa dan pedihnya siksa kelak bagi orang-orang yang tidak mengeluarkan zakat.
Risalah ini hanyalah sekelumit ilmu tentang zakat, mudah-mudahan dapat menambah wawasan tentang zakat yang pada akhirnya menyemarakkan gerak pelaksanaan harta benda yang menjadi hak fakir dan miskin.
Silahkan cek harga serta buku dan kitab lainnya hanya di www.haromain.id
Blogger Comment
Facebook Comment