Pertemuan antara laki-laki dengan perempuan tidak haram, melainkan jaiz (boleh). Bahkan, hal itu kadang-kadang dituntut apabila bertujuan untuk kebaikan, seperti dalam urusan ilmu yang bermanfaat, amal sholih, kebajikan, perjuangan, atau lain-lain yang memerlukan banyak tenaga, baik dari laki-laki maupun perempuan.
Namun kebolehan itu tidak berarti bahwa batas-batas di antara keduanya menjadi lebur dan ikatan-ikatan syar'iyah yang baku dilupakan. Kita tidak perlu menganggap diri kita sebagai malaikat yang suci yang dikhawatirkan melakukan pelanggaran, dan kita pun tidak perlu memindahkan budaya Barat kepada kita. Yang harus kita lakukan ialah bekerja sama dalam kebaikan serta tolong-menolong dalam kebajikan dan takwa, dalam batas-batas hukum yang telah ditetapkan oleh Islam. Batas-batas hukum tersebut antara lain:
1. Menahan pandangan dari kedua belah pihak.
Artinya, tidak boleh melihat aurat, tidak boleh memandang dengan syahwat, tidak berlama-lama memandang tanpa ada keperluan.
Alloh berfirman: "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangan, dan memelihara kemaluan mereka; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman. Hendaklah mereka menahan pandangan dan memelihara kemaluan mereka..." (An-Nur: 30-31)
2. Pihak wanita harus mengenakan pakaian sopan yang dituntunkan syara'
Pakaian yang menutup seluruh tubuh selain muka dan telapak tangan. Bukan yang tipis dan bukan dengan potongan yang menampakkan bentuk tubuh.
Alloh berfirman: "...dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka..." (An-Nur: 31)
Diriwayatkan dari beberapa shohabat bahwa perhiasan yang biasa tampak ialah muka dan tangan.
Alloh berfirman mengenai sebab diperintahkannya berlaku sopan:
"...yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu..." (Al-Ahzab: 59)
Dengan pakaian tersebut, dapat dibedakan antara wanita yang baik-baik dengan wanita nakal. Terhadap wanita yang baik-baik, tidak ada laki-laki yang suka mengganggunya, sebab pakaian dan kesopanannya mengharuskan setiap orang yang melihat untuk menghormatinya.
3. Mematuhi adab-adab wanita muslimah dalam segala hal, terutama dalam pergaulannya dengan laki-laki.
a a. Dalam perkataan, harus menghindari perkataan yang merayu dan membangkitkan rangsangan. Alloh berfirman, “…Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (Al-Ahzab: 32)
b b. Dalam berjalan, jangan memancing pandangan orang.
Firman Alloh, “…Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan…” (An-Nur: 31)
Hendaklah mencontoh wanita yang diidentifikasikan oleh Alloh dengan firmanNya, “Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan malu-malu…” (Al-Qoshosh: 25)
c c. Dalam gerak, jangan berjingkrak-jingkrak atau berlenggak-lenggok.
Seperti yang disebutkan dalam hadits, “Yaitu wanita-wanita yang menyimpang dari ketaatan dan menjadikan hati laki-laki cenderung kepada kerusakan (kemaksiatan).” (HR. Ahmad dan Muslim)
Jangan sampai ber-tabarruj (menampakkan aurat) sebagaimana yang dilakukan wanita-wanita jahiliyah tempo dulu ataupun jahiliyah modern.
4. Menjauhkan diri dari bau-bauan yang harum dan warna-warna perhiasan yang seharusnya dipakai di rumah, bukan di jalan dan di dalam pertemuan-pertemuan dengan kaum laki-laki.
5. Jangan berduaan (laki-laki dengan perempuan) tanpa disertai mahram
6. Pertemuan itu sebatas keperluan yang dikehendaki untuk bekerja sama, tidak berlebih-lebihan yang dapat mengeluarkan wanita dari naluri kewanitaannya, menimbulkan fitnah, atau melalaikannya dari kewajiban sucinya mengurus rumah tangga dan mendidik anak-anak.
Penghargaan Islam terhadap kewanitaan wanita sebagai berikut:
Pertama, Islam telah memelihara kewanitaannya, sehingga tetap menjadi sumber kasih sayang, kelembutan dan kecantikan.
Kedua, Islam senantiasa memelihara kewanitaan wanita dan memelihara mereka dari kelemahannya. Sehingga mereka selamanya di bawah lindungan laki-laki.
Ketiga, Islam memelihara akhlaq dan perasaan malunya
Untuk itu, Islam mewajibkan bagi wanita untuk:
Pertama, Memelihara pandangan matanya dan memelihara kesuciannya
Kedua, Menutup aurat dan perhiasannya dengan baik, tidak berpakaian terlalu sempit dan menyolok
Ketiga, Hendaknya jangan menampakkan perhiasannya yang tersamar, seperti rambut, leher, kedua lengan dan kedua betis kecuali kepada suaminya atau muhrimnya
Keempat, Hendaklah sopan dalam berjalan dan berbicara
Kelima, Hendaklah ia menjauhi segala sesuatu yang menarik perhatian laki-laki dari dirinya seperti berdandan (tabarruj) dengan dandanan ala jahiliyah. Karena ini bukanlah akhlaq seorang wanita yang bersih
Keenam, Wanita dilarang berduaan dengan laki-laki lain yang bukan suaminya dan bukan muhrimnya
Ketujuh, Jangan berikhtilath dengan kaum laki-laki lain kecuali karena kebutuhan yang terpaksa dan kemaslahatan yang dibenarkan dan dilakukan dengan seperlunya, seperti sholat di masjid, menuntut ilmu, berta’awun untuk kebaikan dan ketakwaan, yang tidak terlarang bagi wanita itu untuk ikut serta dalam memberi pelayanan kepada masyarakat, tetapi jangan lupa batas-batas syari’at dalam bertemu dengan laki-laki.
Pengaruh Pergaulan Bebas di Masyarakat Barat
1 Dekadensi Moral
2 Banyaknya anak-anak yang dilahirkan secara tidak sah
3 Banyaknya gadis yang tua belum menikah dan pemuda yang membujang
4 Banyaknya terjadi perceraian dan hancurnya rumah tangga dengan sebab-sebab yang sangat sederhana
5 Tersebarnya penyakit-penyakit yang membahayakan
Blogger Comment
Facebook Comment