Masalah Dalam Berqurban

Masalah Dalam Berqurban


Pertanyaan:

Dalam kesempatan kali ini saya mau bertanya sehubungan dengan adanya pendapat yang saya kurang tahu dasar hukumnya, antara lain :

    Nurul Haromain
  1. Mengenai batas penyerahan hewan qurban kepada panitia kurban. Apakah sebelumnya atau sesudah shalat Id atau masih bisa dengan batas tiga hari? Mohon penjelasan serta dasarnya.
  2. Apabila penyembelihan hewan kurban tidak dilaksanakan oleh panitia kurban, melainkan dilakukan sendiri oleh beberapa kelompok tertentu. Misalnya: satu RW biasanya ada panitia kurban yang dipusatkan di Mushalla atau masjid. Jika ada yang menyembelih sendiri, misalnya untuk satu RT, selain panitia qurban, apakah boleh ?
  3. Sebenarnya berapa bagian yang diterima oleh orang yang berqurban?
  4. Bagaimana jika saat melakukan puasa Daud bertepatan dengan hari dimana puasa diharamkan? 
Demikian masalah yang saya sampaikan. Atas perhatian dan jawaban Al Mu’tashim saya sampaikan terima kasih.


Jawaban:

Jumhur Ulama berpendapat, waktu menyembelih hewan kurban adalah setelahnya shalat Id sampai pada batas akhir tiga hari tasyriq. Jadi, tersedia waktu selama empat hari. Sementara dahulu seorang sahabat bernama Abu Burdah menyembelih hewan kurbannya sebelum shalat, dan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dikatakan sah maka itu adalah aturan yang ditentukan padanya saja secara khusus. Hal ini berdasarkan pada hadist:

مَنْ ضَحَّى قَبْلَ الصَّلاَةِ فَاِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُوَاَصَابَ سُنَّةَ اْلمُسْلِمِيْنَ

"Barangsiapa menyembelih kurban sebelum sholat, sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa menyembelih setelah sholat maka telah sempurnalah ibadahnya dan sesuai dengan sunnah orang-orang Islam". (HR. Muslim)

أَيَّامُ التَّشْرِيْقِ كُلُّهَاذَبْحٌ

"Hari-hari Tasyriq seluruhnya adalah waktu untuk menyembelih qurban".(HR.Thobaroni, lihat Majmauz Zawaid Jilid II hlm.25)

Sedangkan teknis penyembelihan hewan kurban, orang yang berqurban boleh melakukannya sendiri. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah menyembelih hewan qurbannya dengan tangan beliau sendiri. Boleh pula penyembelihannya diwakilkan orang lain yang lebih ahli, sebagaimana beliau mengizinkan sahabat Ali bin Abi Thalib untuk menyembelih hewan kurban beliau. Apabila penyembelihannya diwakilkan kepada orang lain, maka dianjurkan kepada orang yang berkurban untuk menyaksikan proses pelaksanaan penyembelihan. Sebagaimana perintah beliau kepada putri beliau, Fathimah Azzahra’.Lihat Shahih Muslim Jilid VI hlm.78, Majmu’ Jilid VIII hlm.405. dan Jam’ul fawaid min Jamiil Ushul jilid I hlm.203.

Mengenai pembagian daging qurban, asal bukan qurban nadzar, maka orang yang berkurban berhak mengambil sebagian daging kurban dan selebihnya disedekahkan kepada fakir miskin. Sebagian Ulama berpendapat: Daging qurban didistribusikan menjadi 3 bagian; sepertiga dimakan (oleh orang berkurban), dan sepertiga lagi untuk disimpan (oleh orang yang berkurban). Sementara Imam Syafi’i dalam qoul Jadidnya berpendapat, sepertiga untuk dimakan dan dua pertiganya untuk disedekahkan. Hal ini didasarkan pada Al Qur’an surat Al Hajj, ayat 28 dan Hadist :

وَكُلُوْا وَتَصَدَّقُوْا وَادَّخِرُوْا

"Makanlah dan bersedekahlah dan simpanlah." (HR. Abu Dawud)

Adanya hak orang yang berkurban mengambil daging qurbannya demikian itu tidaklah mengurangi nilai ibadah qurbannya. Oleh karena nilai berkurban telah terwujud pada proses penumpahan darah hewan qurban. Perbuatan yang dilarang dalam hal ini adalah menjual daging kurban atau memberikan upah berupa sebagian daging kurban kepada orang yang diserahi menyembelih.( Lihat Fiqh Al Madzahib Al Arba’ah jilid I hlm.723).

Berkaitan dengan puasa daud yang teknisnya sehari berpuasa dan sehari berbuka maka hal itu adalah dalil umum. Sementara keberadaan dalil umum diberi ketentuan (ditakhsis) oleh nash-nash yang mengharamkan puasa pada hari-hari tertentu. Seperti pada hari raya Idul Fitri, Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan hari-hari tasyriq (11, 12, 13 Dzukhijjah). Pada ketiga kesempatan itu, Ulama seluruhnya berijma’ akan keharaman puasa didalamnya, baik puasa fardlu maupun puasa sunnah. Sedangkan pada hari Syak (yakni tanggal 30 bulan Sya’ban) dimana diharamkan berpuasa bagi mereka yang tidak punya kebiasaan berpuasa, maka bagi orang yang berpuasa daud dipersilahkan berpuasa (Lihat Ahkamus Siyam 50).

Dari sini orang yang berpuasa daud apabila hari puasanya bertepatan dengan hari-hari haram berpuasa, maka hendaklah ia berbuka.

Share on Google Plus

About tdmenha pujon

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment