Hukum memakai sutra atas laki-laki
Hadits dalam hal ini saling melengkapi, larangan laki-laki memakai sutra seperti haramnya memakai emas. hanya saja emas dilarang secara mutlak sedangkan sutra masih dibolehkan dalam beberapa kondisi. Secara naluri, seorang lelaki bila memakai emas pasti timbul rasa bangga. Sedangkan sutra memang cocoknya bagi kulit halus (wanita) dan tidak cocok bagi kulit kasar (lelaki). Inilah ketentuan Alloh dimana lelaki tidak sama dengan wanita. Jangan sampai muncul “wong lanang kang medhoki atau wong wedok seng nglanangi”. Kita hidup memerlukan keberkahan. Jangan sampai menempuh jalan yang “dibersihakan dari keberkahan” dari riba. Dari redaksi Al Qur’an (tidak bisa diambil mafhum mukholafahnya)
... أضعافا مضاعفة

Keharaman sutra tidak berarti tidak boleh mengambil manfaat. Komuditas ini boleh dijual dan digunakan uangnya, bukan dipakai. Begitu juga emas yang boleh dimanfaatkan tetapi tidak boleh dikenakan. Contoh lain : telethong (kotoran sapi) adalah najis tetapi disisi lain mempunyai manfaat untuk pupuk pertanian. Dalam konteks ini, kotoran ini (dari hewan yang halal dikonsumsi), boleh diperjual belikan karena mengambil kaidah dimana yang lebih bermanfaat. Hal ini berhubungan dengan larangan menyia-nyiakan barang. Bisa karena tidak digunakan, digunakan dengan berlebihan atau bentuk penyia-nyiaan harta lainnya.
Diceritakan pernah ada seekor pengembala (jariyah) yang menyembelih hewan yang akan meninggal dengan batu (karena tidak pisau), walau bukan miliknnya ia mendapatkan pujian dari Rosululloh. Ini kaitanya dengan : kepekaan jariyah yang untuk memanfaatkan hewan yang akan mati (bila tidak disembelih maka tidak bisa dimanfaatkan), dan bolehnya menyembelih dengan batu (haram : kuku atau gigi). Contoh lain :
إن الله حرّم عليكم عقوق الأمهات ووأد البنات و منع وهات وكره لكم قيل و قال وكثرة السؤال و اضاعة المال
“sesungguhnya Alloh mengharamkan atas kalian melawan Ummahat (para Ibu), mengubur anak wanita, mencegah mengeluarkan kewajiban atas harta, menyebarkan berita burung, banyak mengemis, dan menyia-nyiakan harta.”
dalam hadits ini seperti ada bentuk sajak, tetapi bukan sajak. Larangan melawan ummahat, ibu karena mereka mempunyai keutamaan yang lebih dari pada ayah tiga banding satu. Di sisi lain ibu mempunyai kelemahan yang sering dimanfaatkan oleh anak.
Di jaman dahulu banyak anak wanita yang dikubur hidup-hidup. Sekarang malah muncul aborsi yang membunuh janin laki-laki dan perempuan. Dari segi keputiran, anak wanita mempunyai potensi yang besar untuk menjadi “murobbiyah”, pendidik anak-anaknya. Banyak pembesar sukses karena ibu yang bisa mengasuh. Maka siapkan anak putri kalian untuk menjadi murobiyyah kelak.
INFAQ
Man’a wahat (mengambil hak orang lain) : mencegah mengeluarkan harta dari hal yang wajib baginya. Dimulai dari zakat kemudian infaq. Tidak cukup zakat, infaq harus dikeluarkan agar tidak menjerumuskan kita pada kerusakan. Infaq adalah bentuk andil kita pada Agama. Sangat rugi manakala harta kita tidak ada nilai pahala jihadnya. Kita tahu di lapangan terdapat orang yang semangat berdakwah dengan mendirikan pesantren, majelis dzikir yang kebanyakan mereka adalah orang “rizkinya pas-pasan”, sedangakan orang-orang kaya sibuk pada keilmuaan dunia. Harus ada kepakaan dari mereka yang hanya duduk sedangkan harta mereka dantang sendiri. Kepakaan ini diwujudkan dengan infaq. Kalau harta tidak saja akan menjadi “setrika”, apalagi Infaq yang bila tidak dikeluarkan akan menjadi “sumber kehancuran”. Bisa karena ditipu, kebakaran, kecelakaan dsb. Idealnya adalah 10 % dengan waktu yang menyesuaikan. Faktanya para konglomerat tidak sangat lemah masalah ini. Dari 1 T, ia keluarkan 100 M. man’a wahat ini bertujuan untuk menghilangkan sifat kikir untuk menuju “loman atau demawan”. Memang ada level yang berbeda mulai dari :
Sakho’ : Mengeluarkan sedikit dan menyisakan harta lebih baik
Jud : Mengeluarkan benyak
Itsar : Menyisakan sedikit
kalau dulu kita pernah pakai sutra maka besok ketika di akhirat kita tidak akan pernah memakai sutra. Ini semacam larangan yang digunakan oleh rosululloh dengan bahasa yang sangat indah, banyak ulama, memberikan komentar bahwa النهى هنا للتغلىظ berarti larangan yang ini dilakukan dalam bahasa yang keras, supaya membuat jera orang-orang yang melakukannya padahal besok diakhirat masih tetap memakai sutra karena di surga semua terbuat dari sutra
farruh, baju kubbah yang di belah belakangnya. Rosululloh menggunakannya, kemudian rosululloh setelah sholat melepaskannya seperti Rosululloh tidak senang dengan pakaian ini kemudian Rosululloh bersabda : Seyogyanya ini tidak diperuntukkan bagi orang-orang yang bertaqwa . Jadi hadis ini sebelum di haromkannya sutra atas laki-laki . Maka dari itu setelah memakai
Blogger Comment
Facebook Comment