Pesona Sedekah
Islam menetapkan ada delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana disebutkan dalam firman Allah QS at Taubah ayatm 60, yaitu: Fakir, Miskin, Amil, Mmuallaf (Quluubuhum), Budak mukatab, Gharim, Mujahid fi sabilillah dan Ibnu sabil. Pengertian yang mudah bagi muallaf quluubuhum adalah orang-orang yang baru masuk islam dan memerlukan perhatian agar supaya mantap memeluk islam dan semakin terpaut hatinya.
Anas bin Malik ra berkisah:
Pada saat usai perang Hunain ketika Allah memberikan banyak sekali harta rampasan dari suku Hawazin kepada RasulNya Saw, maka Rasulullah Saw lalu memberi beberapa tokoh Quroisy masing-masing seratus unta. (hal demikian) menjadikan sekelompok sahabat Anshar (gemas) sehingga mengatakan: “Semoga Allah mengampuni Rasulullah karena beliau memberi orang Quroisy dan membiarkan kita saat pedang kita masih meneteskan darah mereka”

فَإِنِّي أُعْطِي رِجَالًا حَدِيْثِيْ عَهْدٍ بِكُفْرٍ أَتَأَلَّفُهُمْ, أَفَلَا تَرْضَوْنَ أَنْ يَذْهَبَ النَّاسُ بِالْأَمْوَالِ وَتَرْجِعُوْنِ إِلَى رِحَالِكُمْ بِرَسُوْلِ اللهِ؟ فَوَ اللهِ لَمَا تَنْقَلِبُوْنِ بِهِ خَيْرٌ مِمَّا يَنْقَلِبُوْنِ بِهِ
“Maka sungguh Aku memberi beberapa orang yang baru saja (meninggalkan) kekafiran untuk membuat hati mereka semakin terpaut (dengan islam). Apakah kalian tidak rela orang-orang pulang dengan harta benda sedang kalian kembali ke perkampungan bersama seorang Utusan Allah? Maka demi Allah, apa yang kalian bawa kembali itu lebih baik daripada apa yang mereka bawa pulang”
Para tokoh Quroisy yang ketika itu mendapatkan bagian 100 ekor unta adalah; 1) Abu Sufyan bin Harb, 2) Shafwan bin Umayyah, 3) Uyainah bin Hishn, 4) Aqra’ bin Habis dan 5) Abbas bin Mirdas. Dalam versi lain juga ada nama Hakim bin Hizam, Muawiyah bin Abi sufyan, Harits bin Hisyam, Suhail bin Amar, Huwaithib bin Abul Uzza. Juga tokoh dari Tho’if Malik bin Auf dan Ala’ bin Jariyah.
Ayat QS at Taubah;60 dan hadits riwayat Anas ra di atas sama-sama memberikan pelajaran bahwa orang yang baru masuk islam perlu diberikan sesuatu yang bernilai baik itu dari zakat atau harta rampasan perang. Termasuk juga dari sedekah atau kas negara. Jika pemberian kepada muallaf memiliki misi melekatkan islam dengan hatinya, maka sungguh pemberian atau sedekah kepada orang-orang yang ahli maksiat juga diajarkan dengan misi agar mereka berhenti dari kemaksiatan. Ia, ahli maksiat tidak cukup dinasehati dengan kata-kata, tetapi pada kondisi tertentu perlu dilunakkan hatinya dengan diperlakukan secara baik berupa sikap yang ramah, lemah lembut dan penuh kasih sayang yang tulus serta diberikan jaminan kesejahteraan. Bila upaya-upaya ini masih tidak efektif, maka perlu kiranya dilakukan tindakan represif dengan kekuatan undang-undang dan senjata aparat keamanan.
Kaitannya dengan memberikan jaminan kesejahteraan, maka sudah pasti yang dimaksudkan adalah ahli maksiat harus diberikan sedekah kepada mereka berupa uang atau benda-benda berharga yang barangkali dengan langkah ini, hati mereka tersentuh dan sadar untuk selanjutnya meninggalkan kemaksiatan yang sudah biasa mereka lakukan. Prinsip bersedekah sebagai usaha dakwah di kalangan para ahli maksiat ini bisa dipelajari dari kisah yang disampaikan Rasulullah Saw:
Seorang lelaki (dari Bani Israel) berkata: “Sungguh pada malam hari ini aku akan benar-benar bersedekah” ia pun keluar membawa sedekahnya dan menaruhnya di tangan wanita pezina. Keesokan hari, orang-orang mengatakan: “Tadi malam ada seorang pezina mendapatkan sedekah” lelaki itu berkata: “Ya Allah hanya milikMu segala puji, (ternyata) seorang wanita pezina. Sungguh (pada malam nanti) saya akan benar-benar bersedekah (kembali)” ia pun keluar membawa sedekahnya dan menaruhnya di tangan seorang yang kaya. Keesokan hari, orang-orang mengatakan: “Tadi malam ada seorang kaya disedekahi” lelaki itu berkata: “Ya Allah hanya milikMu segala puji, (ternyata) seorang yang kaya. Sungguh (pada malam nanti) saya akan benar-benar bersedekah (kembali)” ia pun keluar membawa sedekahnya dan menaruhnya di tangan seorang pencuri. Keesokan hari, orang-orang mengatakan: “Tadi malam ada seorang pencuri mendapatkan sedekah” lelaki itu berkata: “Ya Allah hanya milikMu segala puji, (ternyata) seorang wanita pezina, seorang kaya, dan seorang pencuri”
Baca Artikel Lainnya : Hukum memakai sutra atas laki-laki
Akhirnya dalam mimpi ia didatangi oleh seseorang yang lalu mengatakan kepadanya: “Adapun sedekahmu maka sungguh benar-benar telah diterima (oleh Allah). Adapun kepada seorang wanita pezina maka sangat mungkin sebab sedekahmu itu ia tersadar dan menarik diri dari perzinaan. Dan sangat mungkin seorang yang kaya (yang menerima sedekahmu) mengambil pelajaran sehingga dia pun juga mendermakan apa yang telah diberikan oleh Allah kepada dirinya. Dan sangat mungkin seorang pencuri lalu menghentikan aksi pencuriannya"
Dari kisah ini, al Hafizh Ahmad bin Hajar al Asqalani mengambil kesimpulan:
- Sedekah dalam tradisi mereka (Bani Israel zaman dahulu) khusus diberikan kepada orang-orang baik yang membutuhkan. Oleh karena inilah mereka merasa aneh dan heran mengapa tiga orang tersebut (pezina, orang kaya dan pencuri) diberi sedekah.
- Sesungguhnya selama orang yang bersedekah memiliki niat yang baik, pasti sedekahnya diterima (oleh Allah) meski tidak mengenai sasaran.
Kesimpulan hukum (Istinbath) al Hafizh Ibnu Hajar ini semakin menentramkan hati siapa saja yang berinfak dan bersedekah melalui jasa lembaga penghimpun dana sedekah semacam LAZIZ atau apapun namanya, bahwa selama niat tulus ikhlas karena Allah untuk berbagi rizki kepada sesama hamba Allah, maka pasti sedekahnya diterima oleh Allah dalam arti pasti dibalas dan diberi pahala. Terlepas apakah lembaga penghimpun dana menyalurkannya kepada yang berhak atau tidak.
Kisah yang hampir serupa dengan kisah lelaki bani Israel di atas, juga terjadi pada masa Rasulullah Saw. Seorang sahabat bernama Ma’an bin Yazid ra. Ma’an, ayah (Yazid) dan sang kakek yaitu Akhnas bin Hubeb Assulami tercatat berbaiat kepada Rasulullah Saw bersama-sama. Sang ayah (Yazid) yang kaya raya dan dermawan suatu saat menunjuk seseorang untuk membagikan sedekah beberapa dinar di dalam masjid (Nabawi). Yazid sepenuhnya memberikan kepercayaan kepada orang yang ditunjuk untuk memberikan uang-uang dinar itu kepada siapa saja yang datang meminta. Dan termasuk orang yang datang meminta adalah Ma’an sendiri. Setelah menerima sedekah, Ma’an datang memberitahukan kepada ayahnya. Sang ayah yang merasa bahwa sedekah itu tidak semestinya diterima oleh anaknya sendiri mengatakan: “Demi Allah, bukan kamu orang yang aku harapkan” artinya sang ayah merasa bahwa tidak cukup hanya bersedekah kepada anak sendiri, sedekah kepada orang lain tetap lebih utama sehingga sangat mungkin sang ayah waktu itu menginginkan agar Ma’an mengembalikan dinar-dinar yang diambilnya dari orang yang ditunjuk oleh sang ayah membagikan sedekah. Karena tidak terima dengan keputusan sang ayah, Ma’an akhirnya mengadu kepada Rasulullah Saw. Kepada keduanya beliau Saw bersabda:
لَكَ مَا نَوَيْتَ يَا يَزِيْدُ وَلَكَ مَا أَخَذْتَ يَا مَعْنُ
“Bagimu apa yang kamu niatkan wahai Yazid. Dan bagimu apa yang kamu ambil wahai Ma’an”
Mengomentari kisah sahabat Ma’an ra ini, al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: “…dari kisah ini bisa diambil kesimpulan diperbolehkannya menunjukkan pengganti dalam memberikan sedekah (zakat), apalagi sedekah sunnah. Ini karena langkah mempercayakan kepada orang lain dalam membagikan sedekah adalah salah satu bentuk menyamarkan sedekah…”
Dalam sejarah dakwah islam Indenesia di era modern, subtansi kisah lelaki bani Israel di atas juga dilakukan oleh almarhum K.H.R As’ad Syamsul Arifin Situbondo. Beliau juga biasa ketika datang di suatu daerah di mana masjid kelihatan kurang makmur maka beliau lalu bertanya siapa preman yang berpengaruh di daerah tersebut. Setelah mendapatkan jawaban, selanjutnya beliau menyempatkan berkunjung ke rumah si preman. Mendapatkan kunjungan seorang tokoh besar yang begitu berwibawa dan dihormati, seringkali hati si preman luluh, terharu dan menangis sehingga nasehat Kyai As’ad dengan mudah menembus relung hatinya. Kiyai As’ad biasa menyampaikan pesan agar masjid dimakmurkan dan kita akan bersama-sama di surga. Dalam waktu tidak lama, preman itu pun bertaubat dan menjadi seorang aktivis masjid sehingga banyak pula orang-orang sekitar yang suka ke masjid karena figur mereka, si preman, telah menjadi seorang pengurus masjid.
Tentunya bersedekah dan memberikan kebaikan kepada seorang ahli maksiat bukan sekedar membutuhkan modal harta benda. Selain ini, juga membutuhkan kelapangan hati dan rasa kasih sayang kepada sesama umat manusia.
Blogger Comment
Facebook Comment