Donasi Rutin untuk Perjuangan
dan Kikir sebagai Jurang Kebinasaan
Allah ta’ala berfirman:
وَأَنفِقُواْ فِي سَبِيلِ اللّهِ وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوَاْ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) secara rutin di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik” (QS al Baqarah: 195)
Analisa Ayat
Harta benda hanyalah ujian sejak mulai harus mencari dengan cara yang halal, lalu mengeluarkan haknya dan tidak boleh terlena di dalamnya. Dalam ayat ini Allah azza wajalla memberikan perintah terkait bagaimana cara mengeluarkan hak harta benda. Ternyata selain mengeluarkan zakat, pemilik harta juga diperintahkan agar secara rutin menyisihkan sebagian harta itu untuk kepentingan perjuangan di jalan Allah, “dan belanjakanlah (harta bendamu) secara rutin di jalan Allah…” yang secara real digunakan dalam biaya perang dengan musuh islam, membiayai pendidikan para kader, membangun sarana ibadah, bermacam-macam keperluan dakwah, dsb. Jadi harta benda tidak cukup hanya dizakati. Seorang pemilik harta benda yang hanya berzakat, tidak lebih dari itu, maka ia masih belum terlepas dari stigma sebagai seorang yang kikir yang dinyatakan oleh Allah azza wajalla sebagai sikap kikir terhadap diri sendiri. Allah azza wajalla berfirman:
هَا أَنْتُمْ هَٰؤُلَاءِ تُدْعَوْنَ لِتُنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَمِنْكُمْ مَنْ يَبْخَلُ ۖ وَمَنْ يَبْخَلْ فَإِنَّمَا يَبْخَلُ عَنْ نَفْسِهِ ۚ...
“Ingatlah, kamu ini orang-orang yang diajak untuk menafkahkan (hartamu) pada jalan Allah. Maka di antara kamu ada yang kikir, dan siapa yang kikir sesungguhnya dia hanyalah kikir terhadap dirinya sendiri…“

مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan“
Di samping sebagai sebuah kewajiban, infaq fi sabilillah juga termasuk upaya meneladani dan sambung dengan Allah melalui sifatNya al Baasith, dzat yang karena kemurahan dan kasih sayangNya maka Dia memberikan kelapangan.
Perintah infaq fi sabilillah ini disambut dengan penuh kesadaran oleh generasi terbaik umat ini yaitu para sahabat radhiyallahu anhum. Banyak pertanyaan di kalangan mereka bagaimana sebenarnya prinsip dan aturan berinfaq itu sehingga turunlah firman Allah azza wajalla:
...وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ...
“ …Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan". Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan…“
Menarik mencermati jawaban dari Allah atas pertanyaan para sahabat ini, yaitu agar mereka meng-infaq-kan harta yang telah melebihi kebutuhan mereka. Jadi jika siklus pendapatan itu setiap bulan maka seluruh hasil sebulan hanya diambil sesuai kebutuhan dan selebihnya di-infaq-kan. Dalam konsep infaq ada tiga istilah; 1) sakha’, yaitu memberikan yang sedikit dan menyimpan yang lebih banyak, 2) juud, yaitu memberikan yang lebih banyak dan menyimpan yang lebih sedikit, dan ke 3) itsaar, mendahulukan kepentingan orang lain dan perjuangan daripada kepentingan pribadi. Para sahabat jelas sudah masuk dalam level yang ketiga ini.
Baca Artikel Lainnya :"Profil Manusia Ahli Surga"
Apabila infaq fi sabilillah termasuk perintah Allah yang wajib dilakukan maka jelaslah berdosa seorang pemilik harta yang tidak menyisihkan sebagian kepemilikannya untuk membiayai perjuangan di jalan Allah, karena selain perintah agar berinfaq, ayat di atas juga diikuti dengan peringatan; “…janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…”. Kebinasaan di sini menurut Imam Hasan al Bashri adalah: “Kikir”
Ibnu Abbas ra mengatakan: “Kebinasaan yang dimaksudkan bukanlah dalam peperangan, tetapi kamu menahan tanganmu dari berinfaq fi sabilillah”. Dhahhak bin Abi Juber berkata: “Sahabat Anshar sudah biasa bersedekah rutin dengan mendermakan harta benda mereka untuk membiayai perjuangan di jalan Allah. Suatu saat paceklik melanda sehingga mereka menghentikan infaq tersebut lalu turunlah firman Allah di atas”
Jadi teks ayat; “…janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan..” pada mulanya adalah turun terkait infaq fi sabilillah. Meski begitu tetap sah digunakan prinsip keumuman teks bahwa kita dilarang secara sengaja menjatuhkan diri dalam kebinasaan. Segala hal negatif yang bisa membahayakan keselamatan harus dihindarkan dan tidak boleh sengaja dilakukan. Atau juga terdapat tafsir lain dari Bara’ bin Azib ra bahwa yang dimaksud adalah seseorang melakukan dosa kemudian dia tidak mau bertaubat. Atau dalam versi riwayat dari Nu’man bin Basyir ra bahwa yang dimaksud kebinasaan adalah seseorang melakukan dosa kemudian merasa dosanya tidak diampuni oleh Allah sehingga ia tidak mau beristighfar.
Selanjutnya ayat di atas diakhiri dengan perintah; “dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik” yang maksudnya berbuatlah baik dalam berinfaq yaitu lakukanlah infaq dengan hati yang ikhlas, legowo, tidak usah disiarkan kecuali dengan tujuan agar diteladani, tidak ber-infaq fi sabilillah hanya kepada hal-hal yang disukai, tetapi pada hal-hal yang memang membutuhkan untuk menerima infaq, dsb. Atau yang dimaksud dengan berbuat baik adalah berbaiklah sangka kepada Allah bahwa Dia pasti memberikan ganti harta benda yang diinfaq-kan , sebagaimana Allah azza wajalla berfirman:
قُلْ إِنَّ رَبِّي يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَيَقْدِرُ لَهُ ۚ وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
“Katakanlah: "Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)". Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya”
Blogger Comment
Facebook Comment