Memuliakan Tetangga

Memuliakan Tetangga


Memuliakan tetangga memiliki arti:

  • Tidak menyakiti atau tidak mengganggu

Menyakiti dan mengganggu tetangga adalah perbuatan yang diharamkan oleh Allah azza wajalla dan sangat bertentangan dengan keimanan sehingga Rasulullah Saw bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلَا يُؤْذِي جَارَهُ...

“Barang siapa beriman kepada Allah maka ia tidak menyakiti tetangganya…”

Rasulullah Saw bersabda:

“Demi Allah, tidak beriman. Demi Allah, tidak beriman. Demi Allah, tidak beriman” ditanyakan: Siapakah itu wahai Rasulullah? Beliau Saw bersabda:

الَّذِي لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ

“Seseorang yang tetangganya tidak aman dari keburukan-keburukannya“

Maksud perbuatan buruk kepada tetangga dan penafian kesempurnaan iman dari orang yang melakukannya adalah segala bentuk keburukan baik itu berupa ucapan atau tindakan. Adapun menyakiti dengan lidah maka seperti diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra:

Ditanyakan: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya seorang wanita selalu shalat malam dan berpuasa di siang hari (tetapi) dalam lidahnya ada sesuatu yang sering menyakiti tetangga-tetangganya?” Rasulullah Saw bersabda:

لَا خَيْرَ فِيْهَا هِيَ فِى النَّارِ

“Tak ada kebaikan baginya sama sekali, ia berada di neraka”

Adapun menyakiti dengan tindakan maka seperti berzina dengan isteri tetangga atau mencuri hak milik  tetangga.  Miqdad bin al Aswad ra meriwayatkan: Rasulullah Saw bertanya kepada para sahabat tentang zina. Mereka menjawab: “Haram, ia diharamkan oleh Allah dan RasulNya” lalu Rasulullah Saw bersabda:

لَأَنْ يَزْنِيَ الرَّجُلُ بِعَشْرَةِ نِسْوَةٍ أَيْسَرُ عَلَيْهِ مِنْ أَنْ يَزْنِيَ بِامْرَأَةِ جَارِهِ

“Sungguh jika seorang lelaki berzina dengan sepuluh wanita, itu lebih ringan (dosa) baginya daripada ia berzina dengan isteri tetangganya”
Nurul Haromain
Lalu Rasulullah Saw bertanya kepada mereka tentang mencuri. Mereka menjawab: “Haram, ia diharamkan oleh Allah azza wajalla dan RasulNya” Rasulullah Saw lalu bersabda:

لَأَنْ يَسْرِقَ مِنْ عَشْرَة أَهْلِ أَبْيَاتٍ أَيْسَرُ عَلَيْهِ مِنْ أَنْ يَسْرِقَ مِنْ بَيْتِ جَارِه

“Sungguh jika salah seorang mencuri dari sepuluh rumah, itu lebih ringan (dosa) daripada ia mencuri dari rumah tetangganya”

Termasuk tidak menyakiti adalah menjaga perasaan tetangga sehingga ada perintah agar ketika memasak kuah maka supaya diperbanyak dan dibagikan ke tetangga. Tetangga jangan sampai hanya mencium bau atau hanya melihat asap mengepul. Kepada Abu Dzarr ra, Nabi Muhammad Saw bersabda:

يَا أَبَاذَرٍّ إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَةً فَأَكْثِرْ مَاءَهَا وَتَعَاهَدْ جِيْرَانَكَ

“Hai Abu Dzarr, jika memasak kuah maka perbanyak airnya dan telitilah (berbagilah ke) tetangga-tetanggamu”

  • Sabar jika disakiti atau diganggu

Jabir ra meriwayatkan. Rasululullah Saw bersabda:

إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الرَّجُلَ يَكُوْنُ لَهُ الـْجَارُ يُؤْذِيْهِ جِوَارُهُ فَيَصْبِرُ عَلى أَذَاهُ حَتّي يُفَرِّقَ بَيْنَهُمَا مَوْتٌ أَوْ ظَعْنٌ

“Sesungguhnya Allah mencintai seseorang yang memiliki tetangga yang selalu menyakitinya lalu ia bersabar akan hal yang menyakitkan dari tetangga itu sehingga keduanya dipisahkan oleh kematian atau kepergian”


Baca Artikel Lainnya : "Lima Perintah Untuk Nabi Yahya"


Imam Sahl bin Abdillah at Tustari

Beliau memiliki seorang tetangga beragama Majusi. Kebetulan dari kakus tetangga itu ada air yang bocor menetes ke rumah Sahl. Sahl pun diam dan meletakkan bejana di tempat tetesan kakus tersebut. Jika sudah terkumpul, maka pada malam hari saat tidak ada orang yang melihat, Sahl membuangnya. Hal ini berjalan sekian lama sampai akhirnya saat menjelang kewafatan Sahl, Majusi itu baru melihat bahwa dari kakusnya ada air yang menetes ke rumah Sahl. Ia pun datang kepada Sahl dan bertanya: “Apa yang saya saksikan ini?” Sahl menjelaskan: “Ini sudah sejak lama terjadi. Ada tetesan dari rumah anda jatuh ke rumahku ini. Dan setiap malam  aku membuangnya. Andai saja ajalku tidak segera datang sementara aku khawatir akhlak orang selainku tidak mampu menahan ini, niscaya aku tidak akan memberitahukan kepada anda” Majusi itupun berkata: “Wahai syekh, engkau memperlakukan diriku seperti ini sejak lama. Sedang aku masih tetap dalam kekafiranku? Ulurkan tanganmu dan saya menyatakan tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah” kemudian Sahl pun wafat.

  • Berbuat baik kepada tetangga

Tidak mengganggu dan juga bersabar atas gangguan adalah bentuk perbuatan baik, akan tetapi yang dimaksud di sini adalah kita harus pula belajar untuk peduli kepada tetangga dengan memberikan bantuan apabila tetangga kesulitan, memenuhi kebutuhan yang diperlukan atau memberikan hadiah-hadiah .Rasulullah Saw bersabda:

مَا آمَنَ بِيْ مَنْ بَاتَ شَبْعَانَ وَجَارُهُ جَائِعٌ إِلَى جَنْبِهِ وَهُوَ يَعْلَمُ

“Tidak beriman kepadaku seseorang yang melewati malam dalam keadaan kenyang sedang ia mengerti bahwa tetangga di sampingnya kelaparan”

يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ لَا تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لـِجَارَتِهَا وَلَوْ فِرْسَنَ شَاةٍ

“Wahai para wanita muslimah, janganlah seorang tetangga wanita meremehkan (hadiah) bagi tetangga wanita meski hanya berupa kaki kambing“

لَا يَمْنَعُ جَاٌر جَارَهُ أَنْ يَغْرِزَ خَشَبَةً فِى جِدَارِهِ

“Jangan sampai seorang tetangga melarang tetangganya untuk menancapkan sebuah kayu di dinding rumahnya”

Sampai di manakah batas tetangga? Dalam sebuah hadits mursal riwayat Imam Az Zuhri disebutkan perintah Rasulullah Saw agar diumumkan:

أَلَا إِنَّ أَرْبَعِيْنَ دَارًا جَارٌ

“Ingat, sesungguhnya tetangga adalah empat puluh rumah”



Share on Google Plus

About tdmenha pujon

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment